Gaji dan uang makan PNS TNI/Polri tahun 2015 akan naik sebesar 6 persen. Demikian adalah merupakan informasi yang masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN 2015 yang masuk dalam bagian dari postur nota keuangan RAPBN 2015, pemerintah kembali menaikkan uang makan serta gaji PNS tahun depan. Seperti sebelumnya di tahun 2014 ini pemerintah juga telah memberikan Gaji PNS Naik 2014-2015Â sebagaimana tercantum dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 tahun lalu. Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun, alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif. Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat. Presiden SBY menyampaikan, secara garis besar postur RAPBN 2015 adalah: total pendapatan negara Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.370,8 triliun, PNBP Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun. Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun. "Untuk mendukung pelaksanaan pemerintah efektif gaji PNS, TNI/Polri naik 6%," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Tidak hanya itu, Chatib menuturkan, kenaikan enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan juga abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk kenaikan uang pensiunan ini sebesar lima persen. Karena memang selain pegawai aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri juga mengalami kenaikan uang pensiunan sebesar 5 persen. Chatib menyebutkan kenaikan uang makan abdi negara tersebut dari Rp 5.000 per hari, untuk PNS menjadi Rp 30 ribu dan TNI/ Polri Rp 50 ribu per hari. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan jumlah kenaikan gaji PNS, polisi, dan TNI sebesar 6 persen itu didasarkan pada inflasi yang diprediksi mencapai 4,4 persen. "Paling tidak, jika tahun depan inflasi ternyata mencapai 5 persen, maka masih ada selisih 1 persen dari kenaikan gaji mereka." Daftar tabel kenaikan gaji pokok PNS TNI Polri tahun 2015 nantinya akan diterbitkan denganPeraturan Pemerintah yang mengatur tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015pula.
Tabel Gaji PNS 2015, Kenaikan Gaji dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2015
Tabel Gaji PNS 2015, Kenaikan Gaji dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2015
Gaji dan uang makan PNS TNI/Polri tahun 2015 akan naik sebesar 6 persen. Demikian adalah merupakan informasi yang masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN 2015 yang masuk dalam bagian dari postur nota keuangan RAPBN 2015, pemerintah kembali menaikkan uang makan serta gaji PNS tahun depan. Seperti sebelumnya di tahun 2014 ini pemerintah juga telah memberikan Gaji PNS Naik 2014-2015Â sebagaimana tercantum dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 tahun lalu. Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun, alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif. Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat. Presiden SBY menyampaikan, secara garis besar postur RAPBN 2015 adalah: total pendapatan negara Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.370,8 triliun, PNBP Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun. Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun. "Untuk mendukung pelaksanaan pemerintah efektif gaji PNS, TNI/Polri naik 6%," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Tidak hanya itu, Chatib menuturkan, kenaikan enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan juga abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk kenaikan uang pensiunan ini sebesar lima persen. Karena memang selain pegawai aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri juga mengalami kenaikan uang pensiunan sebesar 5 persen. Chatib menyebutkan kenaikan uang makan abdi negara tersebut dari Rp 5.000 per hari, untuk PNS menjadi Rp 30 ribu dan TNI/ Polri Rp 50 ribu per hari. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan jumlah kenaikan gaji PNS, polisi, dan TNI sebesar 6 persen itu didasarkan pada inflasi yang diprediksi mencapai 4,4 persen. "Paling tidak, jika tahun depan inflasi ternyata mencapai 5 persen, maka masih ada selisih 1 persen dari kenaikan gaji mereka." Daftar tabel kenaikan gaji pokok PNS TNI Polri tahun 2015 nantinya akan diterbitkan denganPeraturan Pemerintah yang mengatur tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015pula.
Gaji dan uang makan PNS TNI/Polri tahun 2015 akan naik sebesar 6 persen. Demikian adalah merupakan informasi yang masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN 2015 yang masuk dalam bagian dari postur nota keuangan RAPBN 2015, pemerintah kembali menaikkan uang makan serta gaji PNS tahun depan. Seperti sebelumnya di tahun 2014 ini pemerintah juga telah memberikan Gaji PNS Naik 2014-2015Â sebagaimana tercantum dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 tahun lalu. Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun, alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif. Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat. Presiden SBY menyampaikan, secara garis besar postur RAPBN 2015 adalah: total pendapatan negara Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.370,8 triliun, PNBP Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun. Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun. "Untuk mendukung pelaksanaan pemerintah efektif gaji PNS, TNI/Polri naik 6%," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Tidak hanya itu, Chatib menuturkan, kenaikan enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan juga abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk kenaikan uang pensiunan ini sebesar lima persen. Karena memang selain pegawai aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri juga mengalami kenaikan uang pensiunan sebesar 5 persen. Chatib menyebutkan kenaikan uang makan abdi negara tersebut dari Rp 5.000 per hari, untuk PNS menjadi Rp 30 ribu dan TNI/ Polri Rp 50 ribu per hari. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan jumlah kenaikan gaji PNS, polisi, dan TNI sebesar 6 persen itu didasarkan pada inflasi yang diprediksi mencapai 4,4 persen. "Paling tidak, jika tahun depan inflasi ternyata mencapai 5 persen, maka masih ada selisih 1 persen dari kenaikan gaji mereka." Daftar tabel kenaikan gaji pokok PNS TNI Polri tahun 2015 nantinya akan diterbitkan denganPeraturan Pemerintah yang mengatur tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015pula.
0 Response to "Tabel Gaji PNS 2015, Kenaikan Gaji dan Tunjangan (Renumerasi) PNS 2015"
Posting Komentar